Total Tayangan Halaman

Rabu, 19 Oktober 2016

Cara Mendirikan Usaha



1.     Bagaimana Memulai Usaha
                        Untuk memulai suatu usaha banyak cerita yang dapat kita ambil hikmahnya. Sering kali kita kagum enyaksikan kesuksesan seorang pengusaha . Kadang-kadang kita tidak tahu proses keberhasilan pengusaha tersebut. Namun, jika kita telaah liku-liku sebelum sukses menjadi pengusaha banyak cerita suka duka di belakang kesuksesannya. Tidak sedikit cerita yang menyedihkan di balik sukses yang diraih oleh pengusaha tersebut. Ada pengusaha yang memulai usahanya dari nol dengan tertatih-tatih. Bahkan sering kali pengusaha tersebut menderita kerugian dan nyaris bangkrut. Naamun, karena keberanian, kesabaran, ketekunan, dan kepandaiannya mengelola usaha dari waktu ke waktu Selama bertahun-tahun, akhirnya berhasil.
                         Dari hasil penelitian di lapangan terdapat beragam cata dan sebab untuk memulai usaha. Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu
1.     Faktor keluarga pengusaha
       Pengusaha yang memulai suatu usaha karena factor keluarga cukup banyak ditemui. Artinya, seseorang memulai suatu karena keluarga mereka sudah memiliki usaha sebelumnya. Orang tua atau saudara pengusaha tersebut menganjurkan keluarga lainnya untuk membuka usaha sendiri.
2.     Sengaja terjun menjadi pengusaha
Sengaja terjun menjadi pengusaha, artinya seseorang dengan sengaja mendirikan usaha. Biasanya mereka belajar dari kesuksesan orang lain. Mereka mengikuti contoh dari pengusaha yang ada dengan mencari modal atau bermitra dengan orang lain.Modal ini biasanya dilakukan oleh mereka yang berstatus pegawai, namun memiliki naluri bisnis. 
3.     Kerja sampingan (iseng)
Melakukan usaha dengan tidak disengaja, biasanya dilakukan secara iseng, Ini sering disebut sebagai usaha sampingan untuk tambahan kegiatan. Usaha ini biasanya dilakukan dengan oleh mereka yang mencoba menjual atau memproduksi sesuatu skala kecil untuk mengisi waktu luang.
4.     Coba-coba
Memulai usaha dengan coba-coba cukup banyak dilakukan juga menuai kesuksesan. Usaha ini biasanya dilakuan oleh mereka yang belum memiliki pengalaman, mereka yang kesulitan mencari pekerjaan, atau mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK, namun demikian, tidak sedikit usaha diawali dengan coba-coba ini yang mencapai kesuksesan.
5.     Terpaksa
Faktor usaha karena terpaksa memang jarang terjadi, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata ada beberapa wirausahawan yang berhasil karena keterpaksaan, Mereka biasanya membuka usaha karena kehilangan pekerjaan atau menganggur.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai usaha, baik secara berkelompok maupun perorangan. Cara memulai usaha yang lazim dilakuakan adalah sebagai berikut :
1.       Mendirikan Usaha Baru
Artinya, seseorang memulai usaha dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke pengadilan negeri (Departemen Kehakiman), kemudian mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Disamping itu tugas lain adalah mencari llokasi yang tepat dan menyediakan peralatan atau mesin yang sesuai dengan usahanya.
2.       Membeli Perusahaan
Usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada atau sudah berjalan sebelumnya. Pembelian usaha dapat dilakukan terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan yang tidak aktif, tetapi masih memiliki badan usaha. Pembelian meliputi saham berikut asset perusahaan yang dimiliki.
3.       Kerjasama Manajemen Dengan Sistem Waralaba Franchising)
Modal ini dikembangkan dengan memakai nama dan manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (Franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut franschise). Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa :
-          Pemilihan lokasi usaha
-          Bentuk bangunan
-          Lay out gedung dan ruangan
-          Peralatan yang diperlukan
-          Pemilihan pegawai
-          Penentuan atau penyediaan bahan banku produk dan
-          Iklan bersama
4.       Mengembangkan Usaha Bersama
Artinya pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang ataupun penambahan kapasitas yang lebih besar. Biasanya kegiatan seperti ini dilakukan perusahaan keluarga.

2.     Bidang Usaha
       Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan bidang usaha ini penting agar kita mampu mengenal seluk-beluk usaha tersebut dan mampu mengelolanya.
       Jadi untuk menentukan bidang usaha yang akan digekuti tergantung dari empat factor sebagai berikut :
1.       Minat atau bakat
Minat atau bakat sudah ada dan dpat timbul dari dalam diri seseoran. Artinya, ketertarikan pada suatu bidang sudah tertanam dalam dirinya. Minat juga dapat tumbuh setelah dipelajari dari berbagai cara, namun seseorang yang memiliki minat dari dalam bakat atau bakat dari keturunan dan cepat beradaptasi dalam mengembangkan usahanya.
2.       Modal
Modal secara luas dapat diartikan uang. Untuk memulai usaha terlebih dulu dperlukan sejumlah uang. Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahlian tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memiliki usaha untuk menjalankan usaha.
3.       Waktu
Waktu adalah masa seseorang untuk menikmati hasil dari usahanya. Seriap usaha memiliki masa yang berbeda-beda ada yang dalam jangka waktu pendek ada pula dalam jangka  waktu menengah atau panjang. Dalam jangka pendek artinya di bawah satu tahun usaha tersebut sudah memberikan hasil misalnya usaha dagang, agribisnis, usaha jasa,  peternakan ikan atau ayam. Kemudian dalam jangka menengah misalnya usaha jeruk cokelat atau peternakan kambing, sedangkan jangka panjang seperti pertanian karet atau kelapa sawit.
4.       Laba
Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Di samping itu, dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh laba tersebut. Margin laba maksudnya jumlah laba yang akan diperoleh (dalam persentase tertentu), sedangkan jangka waktu adalah lama tidaknya memperoleh laba, sesaat atau terus-menerus.
5.       Pengalaman
Pengalaman maksudnya pengalaman pribadi pengusaha tersebut atau pengalaman orang yang telah berhasil dalam melakukan usaha. Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukan kesalahan dalam menjalankan usahanya nanti.
Bidang usaha yang dapat digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat , tertutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain sebagai berikut :
1.       Sektor Kecantikan
Usaha disektor kecantikan contohnya membuka usaha salon dan SPA atau kecantikan lainnya. Sebelum membuka usaha ini, sebaiknya calon pengusaha tertebih dulu memahami seluk-beluk kecantikan, misalnya dengan cara mengikuti kursus kecantikan. Dengan demikian pengusaha tersebut lebih mudah mengelola usahanya dan tidak tergantung kepada anak buah jika terjadi suatu masalah.
2.       Sektor Keterampilan
Contoh Usaha di sektor keterampilan antara lain sektor jasa perbaikan (service), seperti seperti elektronik (televise, radio, kulkas, AC), motor (sepeda motor atau mobil), atau service mesin-mesin, seperti halnya dengan sektor kecantikan, calon pengusaha di sektor keterampilan jasa perbaikan juga perlu mengikuti kursus keterampilan sesuai dengan bidang yang dimilikinya. 
3.       Sektor Konsultan
Usaha di bidang konsultan maksudnya adalah menjadi penasehat untuk berbagai bidang usaha. Misalnya, konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater, konsultan teknik, dan konsultan lainnya. Pendirian konsultan jelas harus memiliki latar belakang bidang ilmu yang akan mendukung usahanya, sebagai contoh, konsultan manajemen bagi mereka yang berlatar belakang ekonomi, konsultan hukum bagi mereka yang berlatar belakang hukum dan seterusnya.
4.       Sektor Industri
Sektor industri sangatlah luas dan beragam. Sektor ini akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil dan menengah misalnya membuka pabrik makanan seperti tempe, tahu, kerupuk, roti, atau usaha industri baru batu genteng dan garment.
5.       Sektor Tambang
Sektor tambang juga dapat dilakukan untuk usaha kecil dan menengah, seperi usaha penambangan pasir, kaolin, timah emas, atau batubara.
6.       Sektor Kelautan
Usaha yang dapat dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan dengan menyediakan kapal-kapal penangkapan ikan bagi para nelayacil maupun menengah.
7.       Sektor Perikanan
Usaha di sektor perikanan antara lain membuka usaha tambang ikan atau udang, baik di air tawar maupun air laut. Usaha perikanan di air tawar misalnya budidaya ikan lele, emas, gurami, bawal, patin,dan lainnya., sedangkan di air misalnya budidaya rumput laut dan mutiara. Selain itu, juga dapat dibuka usaha pemancingan ikan atau budidaya ikan hias.   
8.       Sektor agribisnis
Usaha di sektor agribisnis dapat dilakukan dngan membuka pertanian jangka pendek, menengah, atau jangka panjang. Untuk jangka pendek misalnya usaha penanaman sayur mayor, jangka menegah misalnya penanaman jeruk, pisang tunas, cokelat, dan untuk jangka panjang misalnya penanaman karet, cengkeh, lada dan kelapa sawit.
9.       Sektor Perdagangan
Usaha di sektor perdagangan dapat dilakukan dengan membuka took atau kios, membuka usaha seperti bakso, mie ayam. es teller, martabak, nasi goring, sea food, restoran, rumah makan, wartel, da sektor perdagangan lainnya.
10.    Sektor Pendidikan
Usaha di sektor pendidikan yang dapat dilakukan adalah membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus, mendirikan sekolah taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), atau perguruan tinggi, (akademi, sekolah tinggi, aau universitas).
11.    Sektor Percetakan
Usaha di sektor percetakan dapat dilakukan dengan membuka foto copi, sablon, percetakan buku, majalah, Koran atau percetakan lainnya.
12.    Sektor Kesahatan
Sektor seni ini sebaiknya dilakukan oleh mereka yang memiliki latar belakang kesehatan, orang umum juga bias melakukannya, misalnya membuka klinik-klinik kesehatan, praktik dolter bersama, rumah sakit dan apotik.
13.    Faktor Seni
Bagi mereka yang memiliki bakat seni, usaha yang dapat dilakukan antara lain mengerjakan seni lukis , music, ukir, atau menjafi penulis berita.
14.    Sektor Pariwisata
Usaha di sektor pariwisata yang dapat dijalankan antara lain membuka biro perjalanan, usaha wisata, membuka tempat penginapan, motel, atau hotel. Selain itu, juga dapat didirikan tempat-tempat hiburan,, seperti karaoke, bar, diskotek atau bilyard.
15.    Sektor Usaha Lainnya. 

3. Memilih Bentuk Badan Usaha
              Setiap bentuk badan usaha memiliki karakteristik berbeda. Badan Usaha mana pun yang dipilih akan memiliki keunggulan dan kelemahan tersendiri. Sehubungan dengan itu, pengusaha harus mempertimbangkan dan memutuskan untuk menggunakan bentuk badan usaha yang mana.
              Banyak factor yang perlu dipertimbangkan sebelum kita memutuskan pilihan bentuk badan usaha. Faktor-faktor tersebut adalah :
1.     Jenis usaha yang akan dilaksanakan
2.     Jumlah modal usaha dan kemungkinan penambahan modal usaha
3.     Rencana pembagian laba usaha
4.     Penentuan tanggung-jawab dan manajemen
5.     Penanggungan risiko usaha yang akan dihadapi
6.     Jangka waktu berdirinya
7.     Tingkat kesulitan pendiriannya.
Pengusaha dapat memilih beberapa alternatif bentuk badan usaha di bawah ini :

1.    Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perusahaan perorangan merupakan kegiatan usaha yang dimiliki sendiri, bertanggung-jawab sepenuhnya terhadap maju mundurnya perusahaan, dan relative tidak memerlukan perizinan pendiriannya.
Kebaikan Perusahaan Perorangan
1.       Memungkinkan seluruh keuntungan dimilikinya
Sehubungan pemilik perusahaan merangkap sebagai direktur bahkan kadang termasuk sebagai karyawan, maka relative keuntungan dapat dinikmati sendiri.
2.       Kepuasan Pribadi Terutama Jika Sukses
Pengusaha akan mengerahkan segenap kemampuannya untuk mencapai keuntungan perusahaan dan kesinambungan usaha. Jika hal ini tercapai tentu akan memberikan kebahagiaan tersendiri kepada pengusaha yang bersangkutan.
3.       Kebebasan  Dan Fleksibelitas Dalam Menjalankan Aktivitas Usaha
Karena usaha dimiliki dan dipimpin, maka dapat secara fleksibel dapat mengalokasikan berbagai sumber daya yang ada. Waktu luang juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal sesuai dengan kemauan sendiri tanpa ada yang mengekang dari pihak lain. Walaupun demikian anda tetap harus bersikap dan berperilaku secara professional karena mmimpin diri sendiri kadang lebih sulit dai pada memimpin orang lain.
4.       Kerahasiaan Perusahaan Menjadi Milik Pribadi
Sebagai pemilik dan manajer perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistem manajemen tertutup artinya manajer tidak memberitahukan keadaan perusahaan kepada bawahan. Manfaat sistem manajemen tertutup adalah rahasia perusahaan lebih terjamin, dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat diambil karena tidak melibatkan bawahan. Walau pun rahasia perusahaan lebih terjamin tetapi harus pula dipertimbangkan jika akan menerapkan sistem manajemen tertutup karena memiliki kelemahan :
-          Bawahan tidak mengetahui keadaan perusahaan dalam keadaan untung atau rugi
-          Problem perusahaan dan solusinya hanya dihadapi oleh manajer
-          Tidak mempersiapkan kader pengganti manajer untuk masa depan
-          Menimbulkan sikap apatis bawahan terhadap masalah perusahaan.
Keburukan Perusahaan Perorangan
1.       Tanggungjawab Pemilik Tidak Terbatas
Tanggungjawab tidak terbatas maksudnya pemilik harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendek maupun kewajiban pada saat usaha dilikuidasi. Jika harta yang ada di perusahaan belum dapat memenuhi semua kewajiban tersebut, maka harta yang ada di rumah pemilik pun harus digunakan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.       Sumber Keuangan Terbatas
Sumber keunagan yang utama adalah berasal dari pemilik sendiri. Jadi perusahaan itu hanya memiliki sedikit uang jika tidak ada sumber pinjaman dari pihak lain.
3.       Keterbatasan Dalam Manajemen
Pemilik Usaha sekaligus menjadi orang yang bertanggung jawab terhadap manajemen perusahaan. Dengan demikian manajemen usaha akan sangat tergantung kepada kemampuan pemiiknya.
4.       Kelangsungan Hidup Usaha Kurang Terjamin
Sehubungan dengan semua tanggung jawab berada pada satu orang yaitu pemilik yang sekaligus menjadi direktur bagi perusahaanya, maka kesinambungan usaha akan tergantung kepada kepiawaian satu orang. Dan itu buka perkara mudah, maka kelangsungan hidup perusahaan benar-benar menjadi taruhannya jika pemilik tidak professional.
5.       Kurangnya Kesempatan karier Bagi Karyawan
Sehubungan dengan keterbatasan modal dan ruang lingkup usaha maka kesempatan jenjang karier bagi karyawan menjadi terbatas juga.
2.    Firma (Fa)
       Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, tanggung jawan setiap anggota tidak terbatas, laba yang diperoleh akan dibagi secara bersama.
Ketentuan Firma Menurut KUHD Pasal 16
-                      Setiap anggota berhak menjadi pemimpin
-                      Anggota tidak boleh memasukkan orang lain tanpa persetujuan anggota lainnya.
-        Keanggotaan tidak dapat dialihkan kepada orang lain selama yang bersangkitan masih hidup
-                      Tidak ada pemisah harta pribadi dan harta perusahaan
-        Sekutu tanpa modal hanya mendapatkan laba atau rugi sebesar sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Kebaikan Firma
1.       Jumlah modal memungkinkan lebih besar dari pada usaha perseorangan karena modal dikumpulkan dari beberapa orang.
2.       Lebih mudah memperoleh kredit karena kemampuan financial yang lebih besar
3.       Adanya pembagian kerja dan manajemen. Pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anggota sesuai keahliannya masing-masing.
4.       Pendiriannya relatif mudah (Tidak memerlukan akte )
Keburukan Firma
1.       Tanggung jawab pemilik Firma tidak terbatas. Sama halnya dengan perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik Firma juga tidak terbatas, sampai kepada harta pribadinya
2.       Jika anggota ke luar maka Firma bubar
3.       Kerugian karena kelalaian satu orang anggota harus turut ditanggung oleh anggota lainnya/

3.    Perseroan Komanditer (CV)
Perusahaan  komanditer adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pihak yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh sampai kekayaan pribadinya, dengan pihak yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kabaikan CV
1.       Modal yang dikumpulkan relative lebih besar
2.       Lebih mudah memperoleh kredit
3.       Kemampuan manajemen lebih baik
Keburukan CV
1.       Sebagian anggota sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
2.       Sulit menarik uang kembali terutama untuk sekutu aktif
3.       Kelangsungan hidup perusahaan tergantung kepada sekutu aktif.
4.    Perseroan Terbatas (PT)
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan milik pribadi masing-masing pemegang saham. Persero hanya mendapat deviden jika perusahaan memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya jika perusahaan menderita kerugian maka persero tidak mendapatkan deviden. Dengan demikian direktur wajib membuat laporan keuangan.
Ketentuan Perseroan Terbatas
-          Rapat umum pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi di PT
-          Komisaris merupakan wakil pemegang saham, yang bertugan di luars mengawasi direksi dan berhak memberhentikan direksi
-          Dewan direksi bertugas :
1.       Mengurus harta kekayaan PT
2.       Megelola usaha PT
3.       Mewakili PT di dalam dan di luar pengadilan
Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
1.       Tanggung jawab pemegang saham terbatas
2.       Kesinambungan perusahaan relatif  lebih terjaga
3.       Mudah memindahkan hak kepemilikan terutama dengan menjual kembali kepemilikan saham
4.       Relatif mudah memperoleh tambahan modal
5.       Manajemen usaha lebih professional
Keburukan Perseroan Terbatas (PT)
1.       Pajak dikenakan terhadap deviden dan perseroan terbatas
2.       Pendiriannya lebih sulit
3.       Kerahasiaan perusahaan relatf lebih kendur 
5. Koperasi
       Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
     Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara. Koperasi dibentuk melalui rapat anggota minimal dua puluh orang yang masing-masing memenuhi tiga syarat berikut :
1.              Mampu melaksanakan tindakan hukum
2.     Menerima landasan idil,asas,dan sendi dasar koperasi
3.              Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.

        Landasan Koperasi Indonesia
  Landasarkan Idil          : Pancasia
     Landasan Struktural   : UUD 1945
     Landasan Mental        : Setia kawan dan kesadaran pribadi

Sendi Dasar Koperasi Indonesia
-                      Keanggotaan sukarela
-                      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
-                      Manajemen terbuka / transparan
-                      Pembagian laba berdasarkan jasa masing-masing anggota
-                      Menggambarkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
-                      Percaya pada kemampuan diri sendiri
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.    Koperasi Konsumsi
2.    Koperasi Produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam
4.     Koperasi Serba Usaha
Pengolahan koperasi dilakukan oleh pengurus yang diangkat oleh rtapat anggota. Sementara itu, pembagian hasil usaha berdasarkan pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal,yaitu modal sendiri dari modal pinjaman. Modal sendri berasal dari simpananpokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari penerbitan obligasi serta surat utang lainnya. 
Tujuan utama pendirian koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya  dan masyarakat pada umumnya.  
6.     Yayasan
        Yayasan merupakjan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbahgan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
       Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa ini pendirian yayasan sudah banyak diselewengkan dari cita-cita awal, yaitu dari usaha sosial menjadi usaha komersial.

4.     Jenis-jenis Izin Usaha
                   Dalam menjalankan usaha, disamping terdapat badan usaha yang sah juga diperlukan dokumen dan izin dari pemerintah. Banyaknya dokumen dan izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Artinya setiap jenis badan usaha memerlukan sejumlah dokumen atau izin yang berbeda, misalnya untuk mendirikan pabik berbeda dengan mendirikan rumah sakit atau hotel/ Namun ada dokumen atau persyaratan yang harus dimiliki semua perusahaan, seperti badan usaha, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
                   Dalam praktiknya dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah :
1.     Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.     Bukti Diri
Disamping dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahanya.
Izin-izin dimaksud antara lainnya:
1.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2.       Surat Uzin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3.Izin domisili, dimana perusahaan atau lokasi proyek berada, diperoleh melalui kelurahan setempat.
4.Izin gangguan diperoleh melaui kelurahan setempat di mana perusahaan berdomisili
5.Izin mendirikan Bangunan (IMB) diperoleh melalui pemerintah di daerah setempat
6.Izin dari depatemen teknis sesuai dengan bidang usaha, seperti :
-          Izin usaha tambang diperoleh melalui Departemen Pertambagan
-          Izin usaha perhotelan dan pariwisata diperoleh melalui Departemen Pariwisata
-          Izin usaha farmasi dan rumah sakit diperoleh melalui Departemen Kesehatan
-          Izin usaha pertanian diperoleh melalui Departemen Pertanian
-          Izin Usaha Pertenakan diperoleh melalui Departemen Pertanian
-          Izin Usaha Pendidikan diperoleh melalui Departemen Pendidikan Nasional
-             Izin tenaga kerja asing jika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing diperoleh  .

5.  Proses Pendirian Badan Usaha
                              Pendirian suatu usaha perusahaan tergantung dari jenis badan usaha yang dipilh. Ada badan usaha yang memerlukan beberapa dokumen saja, ada pula yang memerlukan dokumen lebih banyak. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha berbeda. Waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing badan usaha pun berbeda-beda.
                   Berikut ini contoh untuk mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan yayasan.
1.     Mengadakan rapat umum pemegang saham
Pada calon pemegang saham bersepakat untuk membicarakan pembetukan usaha dengan segala hak dan kewajibannya dalam rapat umum pemegang saham. Hasil rapat ini dibuatkan notulennya, mulai dari awal sampai akhir sebagai bukti kesungguhan mereka untuk mendirikan badan usaha.
2.     Dibuatkan Akte Notaris
Setelah ada kesepkatan untuk mendirikan badan usaha, kesepakatan itu dituangkan dalam akte notaris. Di dalam akte pendirian tersebut dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, dan tujuan perusahaan didirikan. 
3.     Di Daftarkan Di Pengadilan Negeri
Selanjutnya oleh notaris akte ini didaftarkan di pengadilan negeri untuk mendapatkan penngesahan sebagai badan hukum yang sah. Segala persyaratan harus segera dipenuhiseperti dokumen dan izin domisili, surat Tanda DaftarPerusahaan (TDP)dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berikut bukti diri masing-masing.
4.     Diberitakan Dalam Lembaga Negara
Badan Usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitahukan dalam berita Negara.

6      Faktor-faktor Penyebab Kegagalan Usaha
Seperti sudah dikemukakan sebelumnya, meskipun sudah dilakukan penelitian secara cermat, setiap bisnis atau usaha tidak dijamin seratus persen akan berhasil. Ada banyak hal yang menyebabkan usaha tersebut mengalami kegagalan. Kegagalan ini dapat terjadi karena kesalahan melakukan perhitingan samapi pada factor-faktor yang memang tidak dapat dikendalikan oleh manusia. Pada akhirnya kegagalan ini akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
       Secara umum factor-faktor yang menyebabkan kegagalan terdapat hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut :
1.       Data Dan Informasi Tidak Lengkap
Pada saat melakukan perencanaan data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penelitian tidak ada. Oleh karena itu sebelum usaha dijalankan, sebaiknya kumpulkan data dan informasi selengkap mungkin, melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya kebenaran datanya.
2.       Salah Perhitungan
Kegagalan dapat pula terjadi karena kesalahan dalam melakukan perhitungan. Misalnya; rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil nyang dikeluarkan tidak akurat. Dalam hal perlu dipertimbangkan untuk menyediakan tenaga ahli yang handal d9 bidangnya.
3.       Pelaksanaan Pekerjaan Salah
Para pelaksana usaha (manajemen) dilapangan sangat memegang peranan penting dalam keberhasilan menjalankan usaha tersebut. Jika para pelaksana di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.  
4.       Kondisi Lingkungan
Kegagalan lainnya disebabkan oleh adanya unsur0unsur yang tidak dapat kita kendalikan. Artinya pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dengan perjalanan menjadi perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan tersebut misalnya perubahan ekonomi, poliyik, hukum, sosial, dan perubahan perilaku masyarakat atau karena bencana alam.
5.       Unsur Tenaga
Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya factor kesengajaan untuk berbuat kesalahan. Artinya karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.