Total Tayangan Halaman
Selasa, 01 November 2016
Rabu, 19 Oktober 2016
Cara Mendirikan Usaha
1. Bagaimana Memulai
Usaha
Untuk memulai suatu usaha banyak
cerita yang dapat kita ambil hikmahnya. Sering kali kita kagum enyaksikan
kesuksesan seorang pengusaha . Kadang-kadang kita tidak tahu proses
keberhasilan pengusaha tersebut. Namun, jika kita telaah liku-liku sebelum
sukses menjadi pengusaha banyak cerita suka duka di belakang kesuksesannya.
Tidak sedikit cerita yang menyedihkan di balik sukses yang diraih oleh
pengusaha tersebut. Ada pengusaha yang memulai usahanya dari nol dengan
tertatih-tatih. Bahkan sering kali pengusaha tersebut menderita kerugian dan
nyaris bangkrut. Naamun, karena keberanian, kesabaran, ketekunan, dan
kepandaiannya mengelola usaha dari waktu ke waktu Selama bertahun-tahun,
akhirnya berhasil.
Dari hasil penelitian
di lapangan terdapat beragam cata dan sebab untuk memulai usaha. Ada lima sebab
atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu :
1.
Faktor
keluarga pengusaha
Pengusaha yang memulai suatu usaha
karena factor keluarga cukup banyak ditemui. Artinya, seseorang memulai suatu
karena keluarga mereka sudah memiliki usaha sebelumnya. Orang tua atau saudara
pengusaha tersebut menganjurkan keluarga lainnya untuk membuka usaha sendiri.
2. Sengaja terjun
menjadi pengusaha
Sengaja terjun menjadi
pengusaha, artinya seseorang dengan sengaja mendirikan usaha. Biasanya mereka
belajar dari kesuksesan orang lain. Mereka mengikuti contoh dari pengusaha yang
ada dengan mencari modal atau bermitra dengan orang lain.Modal ini biasanya
dilakukan oleh mereka yang berstatus pegawai, namun memiliki naluri bisnis.
3. Kerja sampingan
(iseng)
Melakukan usaha dengan tidak
disengaja, biasanya dilakukan secara iseng, Ini sering disebut sebagai usaha
sampingan untuk tambahan kegiatan. Usaha ini biasanya dilakukan dengan oleh
mereka yang mencoba menjual atau memproduksi sesuatu skala kecil untuk mengisi
waktu luang.
4.
Coba-coba
Memulai usaha dengan coba-coba cukup
banyak dilakukan juga menuai kesuksesan. Usaha ini biasanya dilakuan oleh
mereka yang belum memiliki pengalaman, mereka yang kesulitan mencari pekerjaan,
atau mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK, namun demikian,
tidak sedikit usaha diawali dengan coba-coba ini yang mencapai kesuksesan.
5.
Terpaksa
Faktor usaha karena terpaksa
memang jarang terjadi, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata ada beberapa
wirausahawan yang berhasil karena keterpaksaan, Mereka biasanya membuka usaha
karena kehilangan pekerjaan atau menganggur.
Banyak cara yang dapat
dilakukan oleh seseorang untuk memulai usaha, baik secara berkelompok maupun
perorangan. Cara memulai usaha yang lazim dilakuakan adalah sebagai berikut :
1.
Mendirikan
Usaha Baru
Artinya, seseorang memulai
usaha dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus
dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha,
mulai dari akte notaris sampai ke pengadilan negeri (Departemen Kehakiman),
kemudian mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Disamping itu tugas lain adalah
mencari llokasi yang tepat dan menyediakan peralatan atau mesin yang sesuai
dengan usahanya.
2.
Membeli
Perusahaan
Usaha ini dilakukan dengan cara
membeli perusahaan yang sudah ada atau sudah berjalan sebelumnya. Pembelian
usaha dapat dilakukan terhadap perusahaan yang sedang berjalan atau perusahaan
yang tidak aktif, tetapi masih memiliki badan usaha. Pembelian meliputi saham
berikut asset perusahaan yang dimiliki.
3.
Kerjasama
Manajemen Dengan Sistem Waralaba Franchising)
Modal ini dikembangkan dengan
memakai nama dan manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut
sebagai perusahaan induk (Franchisor) dan perusahaan yang menggunakan disebut
franschise). Dukungan manajemen yang diberikan oleh franchisor berupa :
-
Pemilihan
lokasi usaha
-
Bentuk
bangunan
-
Lay
out gedung dan ruangan
-
Peralatan
yang diperlukan
-
Pemilihan
pegawai
-
Penentuan
atau penyediaan bahan banku produk dan
-
Iklan
bersama
4. Mengembangkan Usaha
Bersama
Artinya pengusaha melakukan
pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa
cabang ataupun penambahan kapasitas yang lebih besar. Biasanya kegiatan seperti
ini dilakukan perusahaan keluarga.
2.
Bidang
Usaha
Sebelum memulai usaha, terlebih dahulu
perlu pemilihan bidang yang ingin ditekuni. Pemilihan bidang usaha ini penting
agar kita mampu mengenal seluk-beluk usaha tersebut dan mampu mengelolanya.
Jadi untuk menentukan bidang usaha yang
akan digekuti tergantung dari empat factor sebagai berikut :
1. Minat atau bakat
Minat atau bakat sudah ada dan
dpat timbul dari dalam diri seseoran. Artinya, ketertarikan pada suatu bidang
sudah tertanam dalam dirinya. Minat juga dapat tumbuh setelah dipelajari dari
berbagai cara, namun seseorang yang memiliki minat dari dalam bakat atau bakat
dari keturunan dan cepat beradaptasi dalam mengembangkan usahanya.
2.
Modal
Modal secara luas dapat
diartikan uang. Untuk memulai usaha terlebih dulu dperlukan sejumlah uang.
Dalam arti sempit modal dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan
keahlian tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memiliki usaha
untuk menjalankan usaha.
3.
Waktu
Waktu adalah masa seseorang
untuk menikmati hasil dari usahanya. Seriap usaha memiliki masa yang
berbeda-beda ada yang dalam jangka waktu pendek ada pula dalam jangka waktu menengah atau panjang. Dalam jangka
pendek artinya di bawah satu tahun usaha tersebut sudah memberikan hasil
misalnya usaha dagang, agribisnis, usaha jasa,
peternakan ikan atau ayam. Kemudian dalam jangka menengah misalnya usaha
jeruk cokelat atau peternakan kambing, sedangkan jangka panjang seperti
pertanian karet atau kelapa sawit.
4.
Laba
Faktor yang perlu
dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Di samping itu,
dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh laba
tersebut. Margin laba maksudnya jumlah laba yang akan diperoleh (dalam
persentase tertentu), sedangkan jangka waktu adalah lama tidaknya memperoleh
laba, sesaat atau terus-menerus.
5.
Pengalaman
Pengalaman maksudnya pengalaman
pribadi pengusaha tersebut atau pengalaman orang yang telah berhasil dalam
melakukan usaha. Pengalaman ini merupakan pedoman atau guru agar tidak
melakukan kesalahan dalam menjalankan usahanya nanti.
Bidang usaha yang dapat
digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat , tertutama untuk usaha
kecil dan menengah antara lain sebagai berikut :
1.
Sektor
Kecantikan
Usaha disektor
kecantikan contohnya membuka usaha salon dan SPA atau kecantikan lainnya.
Sebelum membuka usaha ini, sebaiknya calon pengusaha tertebih dulu memahami
seluk-beluk kecantikan, misalnya dengan cara mengikuti kursus kecantikan.
Dengan demikian pengusaha tersebut lebih mudah mengelola usahanya dan tidak
tergantung kepada anak buah jika terjadi suatu masalah.
2.
Sektor
Keterampilan
Contoh Usaha di sektor
keterampilan antara lain sektor jasa perbaikan (service), seperti seperti
elektronik (televise, radio, kulkas, AC), motor (sepeda motor atau mobil), atau
service mesin-mesin, seperti halnya dengan sektor kecantikan, calon pengusaha
di sektor keterampilan jasa perbaikan juga perlu mengikuti kursus keterampilan
sesuai dengan bidang yang dimilikinya.
3.
Sektor
Konsultan
Usaha di bidang konsultan
maksudnya adalah menjadi penasehat untuk berbagai bidang usaha. Misalnya,
konsultan manajemen, konsultan hukum, konsultan psikiater, konsultan teknik,
dan konsultan lainnya. Pendirian konsultan jelas harus memiliki latar belakang
bidang ilmu yang akan mendukung usahanya, sebagai contoh, konsultan manajemen
bagi mereka yang berlatar belakang ekonomi, konsultan hukum bagi mereka yang
berlatar belakang hukum dan seterusnya.
4.
Sektor
Industri
Sektor industri sangatlah luas
dan beragam. Sektor ini akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha
kecil dan menengah misalnya membuka pabrik makanan seperti tempe, tahu,
kerupuk, roti, atau usaha industri baru batu genteng dan garment.
5.
Sektor
Tambang
Sektor tambang juga dapat
dilakukan untuk usaha kecil dan menengah, seperi usaha penambangan pasir,
kaolin, timah emas, atau batubara.
6.
Sektor
Kelautan
Usaha yang dapat dilakukan di
sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan dengan menyediakan kapal-kapal
penangkapan ikan bagi para nelayacil maupun menengah.
7.
Sektor
Perikanan
Usaha di sektor perikanan
antara lain membuka usaha tambang ikan atau udang, baik di air tawar maupun air
laut. Usaha perikanan di air tawar misalnya budidaya ikan lele, emas, gurami,
bawal, patin,dan lainnya., sedangkan di air misalnya budidaya rumput laut dan
mutiara. Selain itu, juga dapat dibuka usaha pemancingan ikan atau budidaya
ikan hias.
8.
Sektor
agribisnis
Usaha di sektor agribisnis
dapat dilakukan dngan membuka pertanian jangka pendek, menengah, atau jangka
panjang. Untuk jangka pendek misalnya usaha penanaman sayur mayor, jangka
menegah misalnya penanaman jeruk, pisang tunas, cokelat, dan untuk jangka
panjang misalnya penanaman karet, cengkeh, lada dan kelapa sawit.
9.
Sektor
Perdagangan
Usaha di sektor perdagangan
dapat dilakukan dengan membuka took atau kios, membuka usaha seperti bakso, mie
ayam. es teller, martabak, nasi goring, sea food, restoran, rumah makan,
wartel, da sektor perdagangan lainnya.
10.
Sektor
Pendidikan
Usaha di sektor pendidikan yang
dapat dilakukan adalah membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus, mendirikan
sekolah taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), sekolah menengah atas (SMA), atau perguruan tinggi, (akademi, sekolah
tinggi, aau universitas).
11.
Sektor
Percetakan
Usaha di sektor percetakan
dapat dilakukan dengan membuka foto copi, sablon, percetakan buku, majalah,
Koran atau percetakan lainnya.
12.
Sektor
Kesahatan
Sektor seni ini sebaiknya
dilakukan oleh mereka yang memiliki latar belakang kesehatan, orang umum juga
bias melakukannya, misalnya membuka klinik-klinik kesehatan, praktik dolter
bersama, rumah sakit dan apotik.
13.
Faktor
Seni
Bagi mereka yang memiliki bakat
seni, usaha yang dapat dilakukan antara lain mengerjakan seni lukis , music,
ukir, atau menjafi penulis berita.
14.
Sektor
Pariwisata
Usaha di sektor pariwisata yang
dapat dijalankan antara lain membuka biro perjalanan, usaha wisata, membuka
tempat penginapan, motel, atau hotel. Selain itu, juga dapat didirikan
tempat-tempat hiburan,, seperti karaoke, bar, diskotek atau bilyard.
15.
Sektor
Usaha Lainnya.
3. Memilih Bentuk Badan Usaha
Setiap bentuk badan usaha
memiliki karakteristik berbeda. Badan Usaha mana pun yang dipilih akan memiliki
keunggulan dan kelemahan tersendiri. Sehubungan dengan itu, pengusaha harus
mempertimbangkan dan memutuskan untuk menggunakan bentuk badan usaha yang mana.
Banyak factor yang perlu
dipertimbangkan sebelum kita memutuskan pilihan bentuk badan usaha.
Faktor-faktor tersebut adalah :
1. Jenis usaha yang
akan dilaksanakan
2. Jumlah modal usaha
dan kemungkinan penambahan modal usaha
3. Rencana pembagian
laba usaha
4. Penentuan
tanggung-jawab dan manajemen
5. Penanggungan risiko
usaha yang akan dihadapi
6. Jangka waktu
berdirinya
7. Tingkat kesulitan
pendiriannya.
Pengusaha
dapat memilih beberapa alternatif bentuk badan usaha di bawah ini :
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perusahaan perorangan merupakan kegiatan usaha yang dimiliki sendiri,
bertanggung-jawab sepenuhnya terhadap maju mundurnya perusahaan, dan relative
tidak memerlukan perizinan pendiriannya.
Kebaikan
Perusahaan Perorangan
1.
Memungkinkan
seluruh keuntungan dimilikinya
Sehubungan pemilik perusahaan
merangkap sebagai direktur bahkan kadang termasuk sebagai karyawan, maka
relative keuntungan dapat dinikmati sendiri.
2.
Kepuasan
Pribadi Terutama Jika Sukses
Pengusaha akan mengerahkan
segenap kemampuannya untuk mencapai keuntungan perusahaan dan kesinambungan
usaha. Jika hal ini tercapai tentu akan memberikan kebahagiaan tersendiri
kepada pengusaha yang bersangkutan.
3.
Kebebasan Dan Fleksibelitas Dalam Menjalankan Aktivitas
Usaha
Karena usaha dimiliki dan
dipimpin, maka dapat secara fleksibel dapat mengalokasikan berbagai sumber daya
yang ada. Waktu luang juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal sesuai dengan
kemauan sendiri tanpa ada yang mengekang dari pihak lain. Walaupun demikian
anda tetap harus bersikap dan berperilaku secara professional karena mmimpin
diri sendiri kadang lebih sulit dai pada memimpin orang lain.
4.
Kerahasiaan
Perusahaan Menjadi Milik Pribadi
Sebagai pemilik dan manajer
perusahaan tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistem manajemen tertutup
artinya manajer tidak memberitahukan keadaan perusahaan kepada bawahan. Manfaat
sistem manajemen tertutup adalah rahasia perusahaan lebih terjamin, dan
pengambilan keputusan menjadi lebih cepat diambil karena tidak melibatkan
bawahan. Walau pun rahasia perusahaan lebih terjamin tetapi harus pula
dipertimbangkan jika akan menerapkan sistem manajemen tertutup karena memiliki
kelemahan :
-
Bawahan
tidak mengetahui keadaan perusahaan dalam keadaan untung atau rugi
-
Problem
perusahaan dan solusinya hanya dihadapi oleh manajer
-
Tidak
mempersiapkan kader pengganti manajer untuk masa depan
-
Menimbulkan
sikap apatis bawahan terhadap masalah perusahaan.
Keburukan
Perusahaan Perorangan
1.
Tanggungjawab
Pemilik Tidak Terbatas
Tanggungjawab tidak terbatas
maksudnya pemilik harus menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendek maupun
kewajiban pada saat usaha dilikuidasi. Jika harta yang ada di perusahaan belum
dapat memenuhi semua kewajiban tersebut, maka harta yang ada di rumah pemilik
pun harus digunakan untuk membayar kewajiban tersebut.
2.
Sumber
Keuangan Terbatas
Sumber keunagan yang utama
adalah berasal dari pemilik sendiri. Jadi perusahaan itu hanya memiliki sedikit
uang jika tidak ada sumber pinjaman dari pihak lain.
3.
Keterbatasan
Dalam Manajemen
Pemilik Usaha sekaligus menjadi
orang yang bertanggung jawab terhadap manajemen perusahaan. Dengan demikian
manajemen usaha akan sangat tergantung kepada kemampuan pemiiknya.
4.
Kelangsungan
Hidup Usaha Kurang Terjamin
Sehubungan dengan semua
tanggung jawab berada pada satu orang yaitu pemilik yang sekaligus menjadi
direktur bagi perusahaanya, maka kesinambungan usaha akan tergantung kepada
kepiawaian satu orang. Dan itu buka perkara mudah, maka kelangsungan hidup
perusahaan benar-benar menjadi taruhannya jika pemilik tidak professional.
5.
Kurangnya
Kesempatan karier Bagi Karyawan
Sehubungan dengan keterbatasan
modal dan ruang lingkup usaha maka kesempatan jenjang karier bagi karyawan
menjadi terbatas juga.
2.
Firma
(Fa)
Firma adalah suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama,
tanggung jawan setiap anggota tidak terbatas, laba yang diperoleh akan dibagi
secara bersama.
Ketentuan Firma Menurut KUHD
Pasal 16
-
Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin
-
Anggota
tidak boleh memasukkan orang lain tanpa persetujuan anggota lainnya.
-
Keanggotaan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain selama yang bersangkitan masih hidup
-
Tidak
ada pemisah harta pribadi dan harta perusahaan
-
Sekutu
tanpa modal hanya mendapatkan laba atau rugi sebesar sekutu yang memasukkan
modal terkecil.
Kebaikan Firma
1.
Jumlah
modal memungkinkan lebih besar dari pada usaha perseorangan karena modal
dikumpulkan dari beberapa orang.
2.
Lebih
mudah memperoleh kredit karena kemampuan financial yang lebih besar
3.
Adanya
pembagian kerja dan manajemen. Pekerjaan dapat dilaksanakan oleh anggota sesuai
keahliannya masing-masing.
4.
Pendiriannya
relatif mudah (Tidak memerlukan akte )
Keburukan Firma
1.
Tanggung
jawab pemilik Firma tidak terbatas. Sama halnya dengan perusahaan perseorangan
tanggung jawab pemilik Firma juga tidak terbatas, sampai kepada harta
pribadinya
2.
Jika
anggota ke luar maka Firma bubar
3.
Kerugian
karena kelalaian satu orang anggota harus turut ditanggung oleh anggota
lainnya/
3.
Perseroan
Komanditer (CV)
Perusahaan komanditer adalah bentuk perjanjian kerja sama
antara pihak yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh sampai kekayaan pribadinya, dengan pihak yang memberikan pinjaman dan
tidak bersedia memimpin perusahaan serta tanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kabaikan CV
1.
Modal
yang dikumpulkan relative lebih besar
2.
Lebih
mudah memperoleh kredit
3.
Kemampuan
manajemen lebih baik
Keburukan CV
1.
Sebagian
anggota sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
2.
Sulit
menarik uang kembali terutama untuk sekutu aktif
3.
Kelangsungan
hidup perusahaan tergantung kepada sekutu aktif.
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan milik pribadi masing-masing pemegang saham. Persero hanya
mendapat deviden jika perusahaan memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya jika
perusahaan menderita kerugian maka persero tidak mendapatkan deviden. Dengan
demikian direktur wajib membuat laporan keuangan.
Ketentuan Perseroan
Terbatas
-
Rapat
umum pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi di PT
-
Komisaris
merupakan wakil pemegang saham, yang bertugan di luars mengawasi direksi dan
berhak memberhentikan direksi
-
Dewan
direksi bertugas :
1. Mengurus harta
kekayaan PT
2. Megelola usaha PT
3. Mewakili PT di dalam
dan di luar pengadilan
Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
1. Tanggung jawab
pemegang saham terbatas
2. Kesinambungan
perusahaan relatif lebih terjaga
3. Mudah memindahkan
hak kepemilikan terutama dengan menjual kembali kepemilikan saham
4. Relatif mudah
memperoleh tambahan modal
5. Manajemen usaha
lebih professional
Keburukan Perseroan Terbatas (PT)
1. Pajak dikenakan
terhadap deviden dan perseroan terbatas
2. Pendiriannya lebih
sulit
3. Kerahasiaan
perusahaan relatf lebih kendur
5. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Artinya koperasi
merupakan kumpulan orang yang secara bersama-sama melakukan usaha. Badan hukum
koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Koperasi
dianggap sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan berdasarkan akte pendirian setelah memperoleh
pengesahan pemerintah dan diumumkan dalam Berita Negara. Koperasi dibentuk
melalui rapat anggota minimal dua puluh orang yang masing-masing memenuhi tiga
syarat berikut :
1.
Mampu
melaksanakan tindakan hukum
2. Menerima landasan
idil,asas,dan sendi dasar koperasi
3.
Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi.
Landasan Koperasi Indonesia
Landasarkan Idil : Pancasia
Landasan Struktural : UUD 1945
Landasan Mental : Setia kawan dan kesadaran pribadi
Sendi Dasar Koperasi Indonesia
-
Keanggotaan
sukarela
-
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
-
Manajemen
terbuka / transparan
-
Pembagian
laba berdasarkan jasa masing-masing anggota
-
Menggambarkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat
-
Percaya
pada kemampuan diri sendiri
Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Konsumsi
2.
Koperasi
Produksi
3. Koperasi
Simpan Pinjam
4. Koperasi Serba Usaha
Pengolahan koperasi dilakukan oleh pengurus yang
diangkat oleh rtapat anggota. Sementara itu, pembagian hasil usaha berdasarkan
pada jasa atau partisipasi masing-masing anggota. Prinsip koperasi adalah
anggota merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi memiliki dua jenis modal,yaitu modal
sendiri dari modal pinjaman. Modal sendri berasal dari simpananpokok, simpanan
wajib, dana cadangan, atau hibah. Sementara itu, modal pinjaman berasal dari
anggota koperasi, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau dari penerbitan
obligasi serta surat utang lainnya.
Tujuan utama pendirian koperasi adalah membangun
dan mengembangkan potensi ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Yayasan
Yayasan merupakjan badan usaha yang
tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada
tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbahgan, wakaf, hibah, atau
sumbangan lainnya. Yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan
yayasan tersebut.
Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang
pendidikan, kesehatan, panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat. Dewasa
ini pendirian yayasan sudah banyak diselewengkan dari cita-cita awal, yaitu
dari usaha sosial menjadi usaha komersial.
4. Jenis-jenis Izin
Usaha
Dalam menjalankan usaha,
disamping terdapat badan usaha yang sah juga diperlukan dokumen dan izin dari
pemerintah. Banyaknya dokumen dan izin yang dibutuhkan tergantung dari jenis
usaha yang dijalankan. Artinya setiap jenis badan usaha memerlukan sejumlah
dokumen atau izin yang berbeda, misalnya untuk mendirikan pabik berbeda dengan
mendirikan rumah sakit atau hotel/ Namun ada dokumen atau persyaratan yang
harus dimiliki semua perusahaan, seperti badan usaha, Tanda Daftar Perusahaan
(TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam praktiknya
dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah :
1. Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
2. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
3. Bukti Diri
Disamping
dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang
usahanya.
Izin-izin dimaksud antara
lainnya:
1. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan
2. Surat Uzin Usaha
Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian
3.Izin domisili,
dimana perusahaan atau lokasi proyek berada, diperoleh melalui kelurahan
setempat.
4.Izin gangguan
diperoleh melaui kelurahan setempat di mana perusahaan berdomisili
5.Izin mendirikan
Bangunan (IMB) diperoleh melalui pemerintah di daerah setempat
6.Izin dari depatemen
teknis sesuai dengan bidang usaha, seperti :
-
Izin
usaha tambang diperoleh melalui Departemen Pertambagan
-
Izin
usaha perhotelan dan pariwisata diperoleh melalui Departemen Pariwisata
-
Izin
usaha farmasi dan rumah sakit diperoleh melalui Departemen Kesehatan
-
Izin
usaha pertanian diperoleh melalui Departemen Pertanian
-
Izin
Usaha Pertenakan diperoleh melalui Departemen Pertanian
-
Izin
Usaha Pendidikan diperoleh melalui Departemen Pendidikan Nasional
-
Izin
tenaga kerja asing jika perusahaan menggunakan tenaga kerja asing
diperoleh .
5. Proses Pendirian Badan Usaha
Pendirian suatu usaha perusahaan
tergantung dari jenis badan usaha yang dipilh. Ada badan usaha yang memerlukan
beberapa dokumen saja, ada pula yang memerlukan dokumen lebih banyak.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha berbeda. Waktu yang
dibutuhkan untuk masing-masing badan usaha pun berbeda-beda.
Berikut ini contoh untuk
mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan
terbatas (PT), dan yayasan.
1. Mengadakan rapat
umum pemegang saham
Pada
calon pemegang saham bersepakat untuk membicarakan pembetukan usaha dengan
segala hak dan kewajibannya dalam rapat umum pemegang saham. Hasil rapat ini
dibuatkan notulennya, mulai dari awal sampai akhir sebagai bukti kesungguhan
mereka untuk mendirikan badan usaha.
2. Dibuatkan Akte
Notaris
Setelah
ada kesepkatan untuk mendirikan badan usaha, kesepakatan itu dituangkan dalam
akte notaris. Di dalam akte pendirian tersebut dicantumkan nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, dan tujuan perusahaan didirikan.
3. Di Daftarkan Di
Pengadilan Negeri
Selanjutnya
oleh notaris akte ini didaftarkan di pengadilan negeri untuk mendapatkan
penngesahan sebagai badan hukum yang sah. Segala persyaratan harus segera
dipenuhiseperti dokumen dan izin domisili, surat Tanda DaftarPerusahaan
(TDP)dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berikut bukti diri masing-masing.
4. Diberitakan Dalam
Lembaga Negara
Badan
Usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan
diberitahukan dalam berita Negara.
6 Faktor-faktor
Penyebab Kegagalan Usaha
Seperti
sudah dikemukakan sebelumnya, meskipun sudah dilakukan penelitian secara
cermat, setiap bisnis atau usaha tidak dijamin seratus persen akan berhasil.
Ada banyak hal yang menyebabkan usaha tersebut mengalami kegagalan. Kegagalan
ini dapat terjadi karena kesalahan melakukan perhitingan samapi pada
factor-faktor yang memang tidak dapat dikendalikan oleh manusia. Pada akhirnya
kegagalan ini akan menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Secara umum factor-faktor yang
menyebabkan kegagalan terdapat hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan
studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut :
1. Data Dan Informasi
Tidak Lengkap
Pada
saat melakukan perencanaan data dan informasi yang disajikan kurang lengkap
sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penelitian tidak ada. Oleh karena itu
sebelum usaha dijalankan, sebaiknya kumpulkan data dan informasi selengkap
mungkin, melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya kebenaran datanya.
2. Salah Perhitungan
Kegagalan
dapat pula terjadi karena kesalahan dalam melakukan perhitungan. Misalnya;
rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil nyang
dikeluarkan tidak akurat. Dalam hal perlu dipertimbangkan untuk menyediakan
tenaga ahli yang handal d9 bidangnya.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan Salah
Para
pelaksana usaha (manajemen) dilapangan sangat memegang peranan penting dalam
keberhasilan menjalankan usaha tersebut. Jika para pelaksana di lapangan tidak
mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah
ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.
4. Kondisi Lingkungan
Kegagalan
lainnya disebabkan oleh adanya unsur0unsur yang tidak dapat kita kendalikan.
Artinya pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai
dengan tepat dan benar, namun dengan perjalanan menjadi perubahan lingkungan.
Perubahan lingkungan tersebut misalnya perubahan ekonomi, poliyik, hukum,
sosial, dan perubahan perilaku masyarakat atau karena bencana alam.
5. Unsur Tenaga
Kegagalan
yang sangat fatal disebabkan oleh adanya factor kesengajaan untuk berbuat
kesalahan. Artinya karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.
Langganan:
Postingan (Atom)